Minta Bapak Ini untuk Memahami, Putri Nangis Lagi di Sidang: Saya Seorang Perempuan Korban Kekerasan Seksual

Senin, 19 Desember 2022 | 16:25 WIB
Minta Bapak Ini untuk Memahami, Putri Nangis Lagi di Sidang: Saya Seorang Perempuan Korban Kekerasan Seksual
Putri Candrawathi menangis dan merasa jadi korban kekersan seksual. (Suara.com/Yosea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa Putri Candrawathi lagi-lagi menangis di sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Momen itu terjadi saat istri Ferdy Sambo itu memberi tanggapan atas saksi ahli kriminolog Muhammad Mustofa terkait dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.

Putri meminta Mustofa memahami perasaan sebagai perempuan korban kekerasan seksual. Dia juga menyayangkan kesaksian Mustofa yang hanya berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik.

"Saya berharap bapak bisa memahami perasaan saya sebagai seorang perempuan korban kekerasan seksual dengan ancaman dan penganiayaan," kata Putri di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

Dalam kesempatan ini Putri mengklaim dia tidak mengetahui suaminya Ferdy Sambo datang ke rumah Duren Tiga saat Yosua dibunuh.

Baca Juga: Ahli Inafis Ungkap TKP Sudah Rusak Setibanya di Rumah Duren Tiga: Ada Sidik Jari Misterius...

"Saya tidak pernah mengetahui bahwa suami saya, Bapak Ferdy Sambo akan ke Duren Tiga. Dan juga tidak mengetahui peristiwa penembakan tersebut, karena saya sedang berada di kamar tertutup dan sedang beristirahat," tambahnya.

Kesaksian Mustofa

Sebelumnya Mustofa menerangkan jika dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi tidak bisa dijadikan motif pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Hal itu disampaikan Mustofa saat menjadi saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022). Mustofa bersaksi untuk Ferdy Sambo, Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Diawali oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang mempertanyakan kemungkinan adanya dugaan pelecehan seksual dijadikan motif di balik pembunuhan Yosua kepada Mustofa.

Baca Juga: Ahli Forensik Temukan 7 Peluru Masuk, Padahal Bharada E Akui Cuma 4 Kali Menembak, Siapa Sisanya?

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo bersalaman dengan istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo bersalaman dengan istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].

"Ahli kan sudah menerima mengenai garis besar kejadian tanggal 8 Juli, menurut ahli, untuk motif dari berbagai motif ini, bisa nggak dari jangka waktu yang diterangkan oleh garis besar itu, kejadian beberapa menit itu, bisa nggak motif pelecehan seksual itu menjadi motif dalam perkara ini?" tanya jaksa dalam sidang.

Mustofa menyebut pelecehan seksual bisa saja dijadikan motif asalkan memenuhi bukti yang mencukupi. Namun begitu, salah satu bukti yang dinilai Mustofa belum lengkap ialah bukti visum dugaan pelecehan yang dialami Putri.

"Bisa, sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti, karena dari kronologi yang ada adalah pengakuan adalah dari nyonya FS (istri Ferdy Sambo)," kata Mustofa.

"Kalau dari waktu?" tanya jaksa lagi.

"Dari waktu juga barangkali terlalu jauh, karena yang menarik, bagi seorang perwira tinggi polisi, dia tahu kalau peristiwa perkosaan itu membutuhkan bukti dan saksi. Satu alat bukti tidak cukup dan harus ada visum yang diperoleh, tapi tindakan itu tidak dilakukan meminta kepada Putri untuk melakukan visum supaya kalau mengadu kepada polisi alat buktinya cukup," jelas Mustofa.

Lebih lanjut, Mustofa juga menyatakan peristiwa yang terjadi di Magelang tidak bisa dijadikan motif pembunuhan Yosua. Alasannya, kronologi peristiwa yang terjadi di Magelang tidak jelas.

"Jadi artinya kalau tidak ada alat bukti berarti nggak bisa menjadi motif, begitu?" tanya jaksa lagi.

"Tidak bisa, tidak bisa," tegas Mustofa.

"Dalam hal ini, dalam perkara ini tidak ada motif seperti itu?" kata jaksa.

"Tidak ditemukan," ucap Mustofa.

"Menurut ahli gimana? Bisa nggak itu (dijadikan motif)?" kata jaksa.

"Yang jelas adalah ada kemarahan yang dialami oleh pelaku, yang berhubungan dengan peristiwa Magelang, tapi tidak jelas," ungkap Mustofa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI